Upaya Kemenkum Aceh Berikan Pelindungan Merek untuk Produk Warga Binaan Rutan Singkil

Editor: Syarkawi author photo

 


Singkil - Dalam upaya meningkatkan nilai produk yang dihasilkan dari program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Meurah Budiman, sambangi Rutan Singkil guna memberikan pendampingan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (13/03/2025).

Kedatangan Kakanwil Kemenkum Aceh beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Rutan Singkil, Fajar Setiawan. Karutan Singkil menyampaikan bahwa Rutan Singkil telah memiliki produk unggulan, seperti hasil pertanian dan peternakan yang memiliki potensi besar untuk dipasarkan, salah satunya berupa selai, sirup, dan teh yang berbahan dasar bunga osela, yang dipetik langsung dari kebun Rutan Singkil.

"Kami berharap dengan adanya pendampingan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, produk-produk yang dihasilkan dari program pembinaan warga binaan, seperti selai, sirup, dan teh bunga Rosella, yang akan didaftarkan dengan merek 'Jelang Fajar', memiliki identitas yang kuat dan mudah dikenali oleh konsumen," ujar Fajar.

Meurah Budiman menyampaikan pentingnya pendaftaran merek untuk produk hasil karya WBP guna meningkatkan nilai jual. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara Rutan Singkil dengan Kanwil Kemenkum Aceh dalam mewujudkan tujuan tersebut.

"Pelindungan KI tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Produk-produk yang memiliki merek dagang yang sah, seperti 'Jelang Fajar', akan dianggap lebih berkualitas dan memiliki nilai tambah," jelas Meurah Budiman.

Meurah Budiman bersama jajaran kemudian keliling meninjau langsung kegiatan pembinaan kemandirian yang ada di Rutan Singkil.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini