Kegiatan ini sesuai dengan Program Prioritas Kapolri Nomor 05 tentang Pemantapan Kinerja Harkamtibmas dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/291/IV/PAM.3.3./2025 tanggal 8 April 2025.
Pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 21.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Nibong melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Nibong, dengan sasaran:
- Lokasi keramaian seperti kafe di Kecamatan Nibong.
- Pemukiman masyarakat.
- Lokasi rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di Kecamatan Nibong.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Nibong, Iptu Agus Maulizar, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan lima personel Polsek Nibong.
"Kehadiran personel berseragam di tengah masyarakat bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga. Dalam patroli ini, kami juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujar Iptu Agus.
Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan hambatan atau kendala yang berarti. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Personel Polsek Nibong berhasil mencapai sasaran patroli, berinteraksi dengan masyarakat, serta memastikan situasi Harkamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Nibong.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.[]
