Pidie Jaya — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka berinisial NZ (17), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Nomor: B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Sebelum diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak," kata Iptu Fauzi Atmaja.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, kasus tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pidie Jaya. Tersangka NZ akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]
