Mataram, NTB – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesiapan personel menghadapi situasi yang melibatkan kerumunan massa, Satuan Samapta Polresta Mataram menggelar pelatihan Pengendalian Massa (Dalmas) di Lapangan Sangkareang pada Sabtu (26/04/2025).
Pelatihan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Mataram, Kompol Sopian Hadi, S.H., dan dihadiri oleh Kabag SDM Polresta Mataram, AKP Syamsul Hilal, S.H. Seluruh personel Satuan Samapta turut berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pembinaan kemampuan teknis dalam mengelola situasi kerumunan, baik pada pengamanan aksi unjuk rasa maupun kegiatan berskala besar lainnya.
Setelah memimpin apel pengarahan, Kompol Sopian Hadi menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis Polresta Mataram untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Kota Mataram, yang merupakan ibu kota Provinsi NTB dan sering menjadi pusat berbagai aktivitas masyarakat.
"Kota Mataram memiliki intensitas kegiatan massa yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kemampuan personel dalam menghadapi dinamika di lapangan harus terus ditingkatkan, baik dari segi pola bertindak maupun koordinasi antar unit," ujar Kompol Sopian Hadi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan materi tentang formasi pengamanan, penggunaan tameng dan tongkat, hingga simulasi penguraian massa secara humanis namun tegas. Polresta Mataram menekankan bahwa latihan ini tidak hanya berfokus pada kekuatan fisik, tetapi juga pada kedisiplinan, kesigapan, dan pengendalian emosi setiap personel.
Kompol Sopian Hadi menambahkan bahwa pelatihan semacam ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga keterampilan dan kesiapan seluruh anggota, terutama menjelang momen-momen penting seperti Pemilu, unjuk rasa besar, atau kegiatan keagamaan dan budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Dengan pelatihan ini, kami berharap seluruh anggota Polresta Mataram mampu menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara profesional dan proporsional, tanpa mengabaikan prinsip pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya.[]