Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Keberhasilan ini berkat penyelidikan intensif yang dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban pencurian.
"Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di gerbang Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Terduga pelaku yang kami amankan berinisial H (43), warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Penangkapan dilakukan tadi malam (25/04/2025)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (26/04/2025).
Setibanya di rumah, korban mencoba mencari ponsel tersebut di dalam tas, namun tidak menemukannya. Ia kemudian mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut, tetapi tidak tersambung. Korban juga sempat menelusuri jalan yang dilaluinya hingga kembali ke gerbang UIN, tempat terakhir ia menggunakan ponsel tersebut.
"Dari keterangan saksi-saksi, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat untuk memburu dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," jelas AKP Regi Halili.
Saat ini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.[]
