Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar patroli hunting system di sejumlah ruas jalan protokol dan lokasi strategis di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Jum’at (02/05/2025).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, S.E, mengatakan patroli tersebut menargetkan pelanggaran kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa plat nomor, penggunaan knalpot brong, tanpa spion, hingga pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang.
Dari hasil patroli, kami menindak 33 pengendara, di mana para pengendaranya langsung diberikan sanksi tilang dengan rincian 17 pengendara mendapatkan tilang dan 20 terguran,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan sepeda motor sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Meski menindak tegas pelanggar, Iptu Yusrizal, S.E menegaskan pendekatan humanis tetap diutamakan dalam patroli ini.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Ia berharap patroli ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan menurun dan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat.[]