Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar kos di wilayah Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram, pada Minggu (11/05/2025).
Dalam operasi tersebut, lima terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram.
Kelima terduga pelaku adalah HF (41) asal Kecamatan Gunungsari, AH (46) asal Kecamatan Lembar, KM (40) asal Kecamatan Cakranegara, TM (23) asal Kecamatan Lingsar, dan MRA (22) asal Kecamatan Gunungsari.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Sapta Marga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Saat tim kami mendatangi lokasi, ditemukan empat orang, yaitu HF, AH, KM, dan TM, yang langsung diamankan,” ungkap AKP Bagus Suputra.
Penggeledahan dilakukan di kamar kos tersebut, disaksikan aparat lingkungan setempat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, alat komunikasi, uang tunai, dan klip plastik kosong yang diduga untuk transaksi sabu.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga melakukan interogasi di lokasi. Dari keterangan HF, diketahui masih ada narkotika yang disimpan oleh rekannya, MRA, di wilayah Gunungsari,” tambahnya.
Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan MRA beserta barang bukti berupa paket sabu.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa HF dan MRA diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Mataram dan Gunungsari. Sementara itu, AH, KM, dan TM diduga sebagai pengguna aktif narkoba.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.[]