Wagub Aceh Desak Draft Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI: Target Disahkan Tahun Ini

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan sejumlah Kepala SKPA, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe juga Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat, 9/5/2024. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan sejumlah Kepala SKPA, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe juga Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat, 9/5/2024. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Banda Aceh —- Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus segera diserahkan ke DPR RI. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (9/5/2025) malam.

“Teman-teman di DPR RI sedang menjalani Masa Sidang II. Karena itu, draft revisi UUPA harus segera kita kirim agar bisa langsung dibahas. Target kita, revisi UUPA ini harus disahkan tahun ini,” tegas Fadhlullah.

Wagub juga menegaskan bahwa meskipun proses pembahasan dan pengesahan berada di ranah DPR RI, seluruh elemen Pemerintahan Aceh harus aktif mengawal proses tersebut.

“Pemerintah Aceh berkomitmen penuh untuk menjaga dan mengawal pembahasan ini. Demi Aceh, demi masyarakat Aceh,” tambahnya.

Fokus pada Dana Otsus dan Kewenangan Aceh

Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh bersama DPRA intens membahas draft revisi UUPA, khususnya mengenai penambahan dan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penguatan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan UUPA yang berlaku saat ini, Dana Otsus hanya diberikan hingga tahun 2027. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 20 tahun, yakni 2 persen dari DAU Nasional untuk periode 2008–2022, dan 1 persen untuk periode 2023–2027.

Penurunan ini berdampak langsung terhadap ruang fiskal Aceh, sehingga mempengaruhi keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh yang masih terbatas tidak mampu menopang kebutuhan belanja daerah secara optimal.

Dalam rapat tersebut, Wagub juga mengharapkan dukungan dan peran aktif Wali Nanggroe sebagai tokoh pemersatu dan simbol perdamaian Aceh untuk turut melakukan lobi-lobi strategis ke tingkat pusat demi mendukung revisi UUPA.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk Anwar Ramli, yang juga menjabat Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim penyusun draft yang terdiri dari para pakar, profesor, dan ahli hukum. Tim ini telah merampungkan naskah akademik sebagai landasan revisi.

“Tim ini bekerja intensif menyusun naskah akademik yang komprehensif, yang menjadi dasar dalam usulan revisi UUPA ke DPR RI,” kata Anwar Ramli.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas, sejumlah anggota DPRA, para pakar, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mengamankan keberlanjutan otonomi khusus dan memperkuat kewenangan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. [*]

Share:
Komentar

Berita Terkini