Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, untuk tahun anggaran 2014–2017.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (16/6/2025).
JPU menuntut terdakwa M dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi.
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Filman.
Kasus ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik, terutama yang diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/gampong.[***]
