ACEH UTARA – Ketua Pembina Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Aceh Utara, Mahmuddin, mendesak pemerintah untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan pemindahan empat pulau Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar), dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," ujar Mahmuddin (Ketua Pembina PWRI Aceh Utara) kepada awak media, Minggu (15/6/2025).
Mahmuddin mengingatkan bahwa keputusan tersebut dapat memicu konflik baru dan mengancam perdamaian di Aceh yang telah susah payah dicapai melalui MoU Helsinki.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas di Aceh dan menuding adanya potensi sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi sebagai alasan utama pemindahan empat pulau tersebut ke Sumut.
Lanjutnya, Mahmuddin mengingatkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah selesai sejak ditandatanganinya perjanjian antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1995, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah bijak dengan mencabut keputusan ini. Perdamaian di Aceh adalah aset besar yang harus dilestarikan, jangan sampai terganggu oleh kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan," tutup Mahmuddin.[Din Pang]