Aceh Utara - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan TA 2024 dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemkab Aceh Utara.
Laporan itu diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM, turut didampingi Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, berlangsung di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk pemberian opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2024. “Ini merupakan WTP yang ke-10 kalinya untuk Kabupaten Aceh Utara,” ujar Andri Yogama.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil tak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan raihan opini WTP untuk laporan keuangan Pemkab Aceh Utara. Ia meminta agar prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan di tingkatkan pada masa mendatang.
Selain Bupati Ismail A Jalil, Wakil Bupati Tarmizi Panyang dan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, kegiatan itu juga turut dihadiri Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi, Asisten lll Fauzan, SSos, MAP, Kepala Inspektorat Andrea Zulfa, PhD, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, SE, MA.[]
