Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar - Selasa (10 Juni 2025) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. 

Dua pria berinisial FM (29) dan MH (23) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (8/6/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bal ganja dengan berat bruto 1.000 gram (1 kg)
  • 1 (satu) unit HP Vivo merah marun
  • 1 (satu) unit HP Redmi biru
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy hijau berpelat nomor BL 5110 LBL

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif menggunakan teknik penyamaran.

"Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi di Desa Lamsie untuk melakukan transaksi yang telah diatur sebelumnya. Saat tersangka FM tiba di lokasi dengan membawa ganja seberat 1 kg, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap AKP Mukhsin.

Berdasarkan keterangan FM, ganja tersebut diperoleh dari MH, warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Petugas kemudian menangkap MH di sebuah warung kopi di desa tersebut. 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MH mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial MN, warga Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum.

Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MN, yang bersangkutan tidak ditemukan. MN kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

FM dan MH beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. 

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Besar," tutup AKP Mukhsin.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini