PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap peredaran ganja lintas kabupaten dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18,021 kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bundaran Kantor Bupati Pidie Jaya, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Meureudu.
Dua tersangka berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan PD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, diamankan saat menggunakan mobil Suzuki Pick Up hitam berpelat BL 8399 DI untuk mengangkut ganja.
Barang bukti terdiri atas:
- 10 bungkus ganja seberat 7,830 kilogram, disimpan dalam karung putih.
- 5 bungkus ganja seberat 10,380 kilogram, dibalut terpal biru.
Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat pada pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Pidie Jaya," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya. Penyidik juga sedang memburu seorang pelaku lain yang berinisial TA, warga Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ganja ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang.[]
