Sabang - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) laksanakan Bimtek Penguatan Pelaksanaan Fisik Rehabilitasi dan Rekonstruksi selama 3 (tiga) hari terhitung 14-16 Juli 2025 di Kota Sabang.
Kepala Pelaksana BPBA, Teuku Nara Setia, SE, Ak.,M.Si saat sambutan sekaligus membuka acara mengatakan Frekuensi Bencana yang cukup sering terjadi di Aceh membuat kita sebagai pemangku kepentingan bidang penanggulangan bencana harus selalu waspada dan siaga dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana agar dapat memberi bantuan kepada masyarakat dengan baik. Rehabilitasi dan Rekonstruksi masyarakat yang menjadi penyintas bencana merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan baik di Tingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
"Melalui Penguatan Fisik ini Teuku Nara berharap ada peningkatan pengetahuan peserta mengenai Penguatan Pelaksanaan Fisik Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, agar pendanaan rehabilitasi dan dan rekonstruksi dapat tepat sasaran dan meningkatkan pemahaman temtang konsep pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang baik serta memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Kabupaten/Kota se Aceh, sehingga mempunyai pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana".
Lebih lanjut, Plt. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Mukhsin Syafi'i, ST, MT menyatakan hasil yang ingin dicapai dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam pelaksanaan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi dalam pemyiapan Dokumen Perencanaan Pelelangan Pengadaan Konstruksi. Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai Hukum Kontrak dan pelaksanaan pengadaan konstruksi serta pengendali dan pengawas dalam memitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Meningkatnya pengetahuan peserta terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai pelaksanaan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi agar pelaksanaannya kelak dapat dilaksanakan dengan baik dari proses penyiapan dokumen, pelaksanaan pengadaan barang jasa, pelaksanaan konstruksi, monitoring pelaksanaan, evaluasi kegiatan serta pelaporan kegiatan yang bermanfaat terlaksananya pelaporan kegiatan dana hibah RR di Kabupaten/Kota.(SH)