Bupati Abdya Dr. Safaruddin Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Penegakan Disiplin ASN dan Non ASN

Editor: Syarkawi author photo

 


Blangpidie
- Dalam rangka Efektivitas Penyelenggaraan birokrasi Pemerintah yang bersih dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Bupati Abdya Dr. Safaruddin S.Sos, MSP mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Pelayanan Publik dapat berjalan Secara Optimal, Blangpidie, Rabu, (16/07/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin tertanggal 15 Juli 2025 terkait dengan Jam kerja pegawai dan penggunaan seragam dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya.

Bupati Dr. Safar menegaskan jam kerja dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa jam Masuk Kantor jam 08:00 Baik itu pengawai ASN dan Non ASN pada setiap hari Senin Diawali Dengan Apel Pagi, istirahat 12:30-14:00 dan Pulang jam 16:45 sedangkan untuk hari jumat Masuk jam 08:00 istirahat jam 12:00-14:00 Pulang jam 16:45.

Untuk penggunaan seragam,  bagi ASN Senin sampai selasa menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, rabu dilanjutkan dengan PDH seragam putih dengan Celana Warna Hitam, Kamis Menggunakan Batik Khas Daerah, sedangkan Jumat menggunakan baju Muslim dan Muslimah dan setiap tanggal 17 menggunakan seragam Korpri.

Untuk Senin sampai dangan Rabu bagi pegawai Non ASN lanjutnya mengenakan PDH kemeja warna Putih dengan Celana/ warna hitam/gelap kamis menggunakan Batik Daerah terakhir jumat menggunakan seragam Muslim/Muslimah.

Bupati juga meminta kepada Seluruh ASN dan Non ASN agar memberikan pelayanan yang prima dengan sikap ramah tamah dan penuh kesopanan kepada masyarakat, begitu juga saat Azan berkumandang khususnya perangkat Kabupaten yang berada di Komplek Perkantoran untuk menghentikan seluruh kegiatan untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah serta tausiah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini