Curi Motor di Banda Aceh, Pemuda Aceh Besar Diringkus saat Hendak Jual di Warung Kopi

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Seorang pemuda asal Aceh Besar berinisial JPN (30) diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Jatanras Polda Aceh di kawasan Lamtamot, Aceh Besar, Minggu (20/7/2025).

Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di sebuah warung kopi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, JPN mencuri motor milik Munawar (46), warga Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh. 

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (15/7/2025) di depan rumah korban.

"Motor korban saat itu dalam kondisi menyala karena baru saja dipakai mengantar anak ke sekolah. Saat korban menyerahkan anak kepada istrinya, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujar AKP Samsul Bahri.

Korban sempat berupaya mengejar namun kehilangan jejak. 

Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Ulee Kareng dengan bukti kehilangan satu unit Yamaha Mio Soul BL-6051-A.

Menerima laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng berkoordinasi dengan Jatanras Polda Aceh untuk memburu pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan JPN di Lamtamot.

"Pelaku kami ringkus saat menunggu calon pembeli motor curian di sebuah warung kopi. Bersama pelaku, turut diamankan motor milik korban," tegas Kapolsek.

Kini JPN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini