Banda Aceh - Rabu (23 Juli 2025) Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembahasan terhadap dua Rancangan Qanun Aceh, yaitu:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dan
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Rabu (23/7/2025), sebagai bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan yang melibatkan lintas sektor.
Kehadiran DPMPTSP Aceh merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan strategis Pemerintah Aceh, khususnya dalam sektor energi dan kelembagaan.[]