Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh berpartisipasi dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (22/07).
Rapat tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Irfan, M.Sc. selaku Ketua Tim Ahli Komisi IV DPRA, didampingi oleh dua anggota Tim Ahli lainnya, yaitu Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ashifa, S.T., M.T. Rapat bertujuan untuk memperkuat substansi dan penyelarasan teknis serta hukum dalam penyusunan RTRW Aceh yang berperan strategis sebagai pedoman pembangunan wilayah berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh Dinas PUPR Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, sedangkan Tim DPMPTSP Aceh yang hadir dalam rapat ini terdiri dari Zulkifli H., S.E., M.A.P., Elvia Andriani, S.T., M.T., dan Evi Priyanti, S.Sos. Keterlibatan DPMPTSP Aceh merupakan bagian penting dalam memastikan integrasi aspek investasi (insentif dan disinsentif), perizinan berusaha dan non perizinan, dan tata ruang dalam kebijakan RTRW yang akan ditetapkan.
Dalam pembahasan, para Tim Ahli menekankan pentingnya keselarasan antara rancangan RTRW Aceh dengan berbagai peraturan perundang-undangan terbaru dan sektoral. DPMPTSP Aceh turut memberikan masukan terkait pengaturan mengenai perizinan berusaha berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko dan Nonperizinan.[]