Mataram, NTB — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang mencuat sejak masa pandemi COVID-19 tahun 2020 kini memasuki babak baru.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan empat dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial WK (mantan Pejabat Pengguna Anggaran/PPA), K (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), CTB (kini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB), dan MH (ASN di Dinas Perizinan NTB).
Penahanan tersebut dibenarkan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., yang menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka. Ini adalah bagian dari komitmen kami, meski prosesnya cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail,” ujar AKP Regi Halili, Selasa (22/07/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, di mana pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,3 miliar untuk kebutuhan tersebut di Provinsi NTB. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang kemudian memicu penyelidikan intensif sejak tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih belum diamankan, yaitu BDN dan RA. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan Wakil Bupati.
“Tiga tersangka lainnya masih belum diamankan. Salah satunya adalah mantan Wabup,” ungkap AKP Regi tanpa merinci lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum selanjutnya.[]
