Banda Aceh – Proses pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih di Provinsi Aceh hampir rampung. Per 6 Juli 2025, sebanyak 6.447 desa dan kelurahan atau 99,18 persen dari total wilayah administratif telah berhasil memperoleh status hukum resmi sebagai Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K).
Sebanyak 20 dari 23 kabupaten/kota di Aceh tercatat sudah mencapai angka 100 persen pengesahan, termasuk wilayah dengan tingkat desa tinggi seperti Pidie, Aceh Timur, dan Bireuen.
Sementara itu, tiga wilayah lainnya yaitu Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Jaya masih menyisakan berkas yang belum rampung, dengan Aceh Utara menjadi wilayah dengan sisa terbanyak, yaitu 53 desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif Kemenkum Aceh dengan berbagai pihak yang aktif memfasilitasi percepatan legalitas.
“Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi dasar kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan kelembagaan desa,” ujar Meurah dalam keterangannya.
Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Aceh aktif menyusun skema monitoring harian, berkoordinasi dengan notaris/Pemda, dan mengurai persoalan disparitas data serta hambatan administratif di lapangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyoroti pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam proses validasi berkas.
“Kami dorong pendekatan jemput bola dan monitoring berbasis wilayah. Tantangan hari ini adalah administratif, bukan substansial. Ini butuh respons cepat,” kata Purwandani.
Ia mengatakan dengan keterlibatan 170 notaris aktif di seluruh Aceh dan dukungan digitalisasi layanan AHU, proses pengesahan KMPD/K diperkirakan akan rampung secara penuh dalam waktu dekat. Pemerintah berharap seluruh KMP yang telah disahkan segera menjalankan peran ekonomi kerakyatan berbasis hukum.[]