Kejari Aceh Besar Selesaikan Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Editor: Syarkawi author photo

 


Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara ini melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), seorang buruh harian lepas yang memiliki dua orang anak masih kecil.

Ia diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.000.000. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Namun demikian, proses hukum diselesaikan secara damai karena pihak korban, Muhammad, telah memaafkan tersangka, mengingat keduanya memiliki hubungan pertemanan.

Sebagai bentuk penyelesaian secara adil dan bermartabat, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada pihak-pihak terkait, termasuk tersangka, korban, dan jaksa fasilitator dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, Kejaksaan berharap tercipta ruang pemulihan bagi kedua belah pihak, terutama tersangka agar dapat memperbaiki kesalahannya dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.

“Penerapan Restorative Justice ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan hati nurani,” ujar Filman Ramadhan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar.

Penyelesaian perkara secara damai ini juga menegaskan peran penting jaksa sebagai fasilitator keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan keadilan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini