Banda Aceh - Mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan, pasal 24C dengan konsekuensinya, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana atau denda hingga Rp100 juta.
Guna mencegah hal tersebut terjadi, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baiturrahman, Iptu Endang Sulastri menyerahkan bendera merah putih kepada Pengurus Panti Asuhan Penyantun Islam guna dikibarkan sebagaimana mestinya.
Kami melihat Bendera Merah Putih yang berkibar di Panti Asuhan tersebut sudah usang dan tidak layak pakai. Melalui rasa empati ini, guna menyukseskan rangkaian kegiatan menjelang Hari kemerdekaan NKRI yang ke – 80 Tahun ini, turut diberikan bendera yang layak dikibarkan, mengingat tidak merusak citra dan martabat bangsa di mata dunia internasional, ucap Endang.
Selain itu, ia berpesan kepada pengurus panti asuhan agar merawat bendera tersebut karena salah satu simbol negara yang harus dijaga. Kibarkan pada pagi hari dan turunkan disaat sore nantinya, pinta Kapolsek Baiturrahman ini.
Selain itu, ia juga memberikan pemahaman bahwa pengibaran bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan dan persatuan bangsa.
“Oleh karena itu, kewajiban untuk mengibarkan bendera ini diemban dengan tanggung jawab yang besar. Bendera tidak hanya menjadi lambang fisik dari negara ini, tetapi juga memancarkan makna kebersamaan, kebanggaan akan sejarah, serta tekad untuk menjaga dan memperjuangkan kebebasan. Lebih lanjut, pengibaran bendera yang rusak atau tidak layak juga dapat dipandang sebagai penghinaan terhadap simbol negara” pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.[]
