Nekat Jual Motor Kredit Tanpa Izin, Pria di Mataram Diamankan Polisi

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB — Seorang pria berinisial YP, warga Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Aksi over kredit ilegal ini berujung pada penangkapan YP oleh Tim Resmob Polresta Mataram usai dilaporkan oleh PT. NSC Finance.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor, Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan kasus ini bermula dari pembelian sepeda motor Honda PCX oleh YP melalui skema kredit di PT. NSC pada pertengahan Desember 2024.

Namun, YP hanya sempat membayar satu kali cicilan sebesar Rp1.350.000 dari total kewajiban kredit yang mencapai lebih dari Rp33 juta. Ironisnya, belum sampai satu bulan sejak pembelian, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan yang masih memegang hak jaminan fidusia atas kendaraan tersebut.

"Tindakan YP yang memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tegas Iptu Taufik.

Pihak PT. NSC Finance melaporkan tindakan YP ke Polresta Mataram setelah mengetahui motor kredit tersebut berpindah tangan dan tidak lagi berada di alamat debitur. Dari hasil penyelidikan, motor Honda PCX tersebut berhasil ditemukan di tangan pihak ketiga yang membeli dari YP. Motor itu kemudian disita sebagai barang bukti.

"Saat ini YP sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor Honda PCX juga sudah kami amankan sebagai barang bukti untuk proses hukum," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin tertulis dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini