BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melaksanakan Operasi Patuh Seulawah 2025, sebuah operasi kewilayahan yang digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini digelar di seluruh provinsi di Indonesia.
“Operasi ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah, termasuk Banda Aceh. Pelaksanaannya dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang,” ujar Erfan, Selasa (15/7/2025).
Pada hari kedua operasi, Polresta Banda Aceh menggelar razia di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung Taman Seni dan Budaya Aceh. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 30 pelanggaran lalu lintas.
“Dari total 30 pelanggaran, kami menindak dengan rincian: 13 STNK, 15 SIM, dan dua unit sepeda motor,” jelas Erfan.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan razia, Unit Kamsel Satlantas Polresta Banda Aceh sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di berbagai tempat umum hingga ke sekolah-sekolah. Meski demikian, masih ditemukan pengendara yang melanggar aturan.
Dalam penindakan di lapangan, lanjut Erfan, seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dengan menerapkan prinsip Senyum, Sapa, Salam saat memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat.
“Sikap humanis menjadi prioritas dalam setiap penindakan. Kami ingin pengendara tetap merasa nyaman dan memahami tujuan operasi ini demi keselamatan bersama,” katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang ditindak antara lain:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melanggar rambu lalu lintas
- Melawan arus
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Selain itu, polisi juga menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti penggunaan knalpot brong, tanpa lampu, tanpa kaca spion, tanpa plat nomor, serta kendaraan dengan muatan berlebih (over loading dan over dimension).
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Erfan.[]
