Aceh Tengah — Seorang pengacara asal Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Ia diduga kuat melakukan penggelapan handphone milik kliennya.
Penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Hardiansyah tidak mengembalikan handphone yang sebelumnya dipercayakan oleh kliennya. Bahkan, ia diduga telah menjual perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini terkait dugaan penggelapan handphone. Klien menyerahkan perangkat tersebut kepada pelaku, namun hingga kini tidak dikembalikan dan diduga sudah dijual,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
Informasi terakhir yang diterima penyidik menyebutkan, Hardiansyah kini diduga berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pelacakan dan upaya pengejaran.
“Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi kami,” tegas Iptu Deno.
Sebagai langkah cepat, Polres Aceh Tengah telah menyebarkan selebaran DPO berisi identitas dan ciri-ciri fisik lengkap tersangka kepada masyarakat dan jajaran kepolisian di wilayah sekitar.
Identitas DPO:
- Nama: Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah
- Tempat, Tanggal Lahir: Tensaren, 27 Januari 1995 (30 tahun)
- Pekerjaan: Pengacara
- Alamat: Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
- Ciri-Ciri Fisik: Tinggi badan sekitar 165 cm, tubuh sedang, kulit sawo matang, rambut ikal
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi:
Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah
- Nama: Jumhadi
- Telepon/WhatsApp: 0852 6024 0790
Polres Aceh Tengah menjamin kerahasiaan pelapor dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri jika menemukan keberadaan tersangka di lapangan.[]
