ACEH BARAT DAYA - Di balik setiap program rehabilitasi yang sukses bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terdapat peran krusial para pekerja sosial di Dinas Sosial.
Mereka adalah garda terdepan yang mendampingi ABH dari awal hingga akhir proses rehabilitasi, memastikan setiap anak mendapatkan dukungan personal yang dibutuhkan untuk kembali menata masa depan.
Plh. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya, Iin Supardi, SS, M.E.I, menegaskan pentingnya peran pekerja sosial. "Pekerja sosial kami adalah tulang punggung program rehabilitasi ABH. Mereka bukan hanya fasilitator, tetapi juga pendamping, mentor dan jembatan bagi anak-anak ini untuk kembali terhubung dengan keluarga dan masyarakat," ujarnya, kamis (24/7/2025).
Setelah anak teridentifikasi berhadapan dengan hukum, pekerja sosial akan segera melakukan asesmen yang bertujuan untuk menggali informasi tentang kasus hukumnya, kondisi psikologis anak, latar belakang keluarga, lingkungan sosial, riwayat pendidikan, serta minat dan bakat yang dimilikinya, sambung iin lebih lanjut.
Selain itu Ayen Murtaza, S.Sos, salah satu pekerja sosial senior di Dinas Sosial Aceh Barat Daya juga menyampaikan bahwa "Setiap anak punya cerita dan kebutuhan yang berbeda. Tugas kami adalah memahami itu secara mendalam," dari hasil asesmen, kami menyusun rencana intervensi dan rehabilitasi yang disesuaikan untuk masing-masing anak."
Rencana ini dapat mencakup berbagai bentuk pendampingan, seperti Konseling Individu dan Kelompok, mediasi keluarga, bimbingan keterampilan, advokasi pendidikan, penguatan spiritual dan moral serta menjembatani ABH dengan masyarakat.
Lebih dari sekadar pendampingan di dalam fasilitas rehabilitasi, pekerja sosial juga berperan vital dalam reintegrasi sosial ABH setelah mereka kembali ke masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara ABH, keluarga, dan lingkungan sekitar, ujar Ayen lebih lanjut.
"Tahap reintegrasi ini seringkali menjadi yang paling menantang karena adanya stigma sosial," kata Raihan Agustin, S.Sos, pekerja sosial lainnya. "Kami melakukan pendampingan pasca-rehabilitasi, memantau perkembangan anak, serta berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar agar anak diterima kembali tanpa diskriminasi”.
Para pekerja sosial ini juga seringkali menjadi penghubung utama antara Dinas Sosial dengan lembaga penegak hukum (Polres, Kejaksaan, Pengadilan), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada perlindungan anak. Kolaborasi ini memastikan bahwa penanganan ABH dilakukan secara terpadu dan komprehensif, pungkas iin.[]