Pinjam untuk Jalan-Jalan, Pria di Cakranegara Gadaikan Sepeda Listrik Milik Kakaknya

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Kepercayaan memang mahal harganya. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, harus berurusan dengan hukum setelah menggadaikan sepeda listrik milik kakaknya yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk jalan-jalan.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025), usai korban melaporkan kasus dugaan penggelapan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Saat itu, pelaku meminjam sepeda listrik milik korban dengan alasan hendak ke Taman Selagalas. Namun hingga beberapa hari kemudian, kendaraan tersebut tak juga dikembalikan.

Merasa curiga, korban mencari informasi dari rekan-rekan pelaku. Korban terkejut saat mengetahui bahwa sepeda listrik miliknya telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp1,3 juta.

“Begitu menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Kami juga melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kelurahan Sayang-sayang,” ujar Ipda Kadek.

Saat diinterogasi, pelaku A mengakui telah menggadaikan sepeda listrik tersebut. Mirisnya, uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sandubaya bersama barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

“Korban diketahui merupakan saudara kandung dari terduga pelaku. Tahun lalu, terduga juga pernah melakukan hal serupa, namun saat itu keluarga memilih jalan damai. Kali ini korban memilih jalur hukum agar pelaku mendapat efek jera,” tutup Kanit Reskrim.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini