Mataram, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan yang dikenal rawan narkoba, tepatnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (18/7/2025).
Dua pria berinisial HA (45), warga setempat, dan IMY (51), warga Lingkungan Pandan Salas, diamankan saat diduga tengah bertransaksi sabu di sebuah gang dekat masjid di lingkungan tersebut.
“Keduanya ditangkap di Gang Masjid saat diduga sedang melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam poket sabu siap edar dengan berat total 2,11 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., Sabtu (19/7/2025).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi, bong atau alat hisap sabu, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berkat dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tambah AKP Bagus Suputra.
Penyidik masih mendalami peran dan jaringan kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Mataram. Polisi memastikan kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Mataram menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di kawasan Karang Bagu, yang hingga kini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram.[]
