Polresta Mataram Tangkap Empat Pengedar Sabu, Sita 4,27 Gram Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB Komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu. Dari operasi tersebut, polisi menyita 4,27 gram sabu.

Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami menerima laporan dari warga, lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H.

Keempat pelaku berinisial:

  • M (32), ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi;
  • A (40) dan J (50), diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Cakranegara;
  • S (41), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Narmada.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M, yang kedapatan membawa sabu. Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku memperoleh barang tersebut dari A dan diminta mengantarkannya kepada S. Tim kemudian bergerak cepat membekuk A dan J, lalu mengamankan S di rumahnya.

"Selain narkotika jenis sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," jelas AKP Bagus.

Kini keempat tersangka diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada aparat penegak hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini