Polresta Mataram Ungkap Kecurangan Minyak Goreng ‘Minyak Kita’, Takaran di Bawah Standar

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB — Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, diamankan bersama sejumlah barang bukti dari gudangnya yang berlokasi di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Rabu (16/07/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli ternyata volumenya tidak sesuai dengan label.

“Setelah menerima laporan, tim Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pengemasan minyak goreng tersebut,” ungkap Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak akhir April 2025. Dari hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Perdagangan Kota Mataram terhadap beberapa sampel, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan 2 liter ternyata kurang dari jumlah yang semestinya.

“Hasil pengujian membuktikan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tercantum di label dengan isi sebenarnya. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” tegas AKP Regi.

Dalam penggerebekan di gudang milik pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 568 kemasan Minyak Kita ukuran 2 liter
  • 6 jeriken berisi minyak ukuran 5 liter
  • Nota pembelian dari sejumlah toko pengecer
  • Timbangan digital
  • Mesin pengisi minyak goreng
  • Tangki stainless
  • 2 unit mobil boks yang digunakan untuk distribusi

INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi “Minyak Kita” sebelum mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera pada label.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini