Banda Aceh — Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (12/7/2025). Ia diduga mencuri sepeda motor milik majikannya di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagaimana laporan korban pada 5 Juli 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pencurian terjadi saat korban pergi menunaikan shalat subuh di meunasah sekitar pukul 05.00 WIB dengan kondisi rumah tidak terkunci.
“Korban memarkirkan sepeda motor di garasi dengan kunci setang terpasang. Namun, sepulang dari shalat subuh, korban mendapati handphone dan dompetnya sudah hilang dari tempat semula,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Korban yang curiga rumahnya dimasuki orang kemudian memeriksa barang-barang yang ada. Ia mendapati satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi bukti yang mengarah kepada NM, yang ternyata adalah PRT di rumah korban. Tim Opsnal Unit Ranmor segera bergerak setelah mendapat informasi bahwa NM kembali ke rumah korban.
“Pelaku NM ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dalam pemeriksaan, NM mengaku telah mencuri dan memberikan sepeda motor serta handphone kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Aceh Barat,” jelas Fadillah.
Saat ini, NM beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Terpisah: Remaja 17 Tahun Curi Motor di Aceh Besar
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap remaja berinisial JM (17) terkait aksi curanmor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, motor korban terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci setang. Namun, saat korban terbangun, motor tersebut sudah hilang. Ia pun segera melapor ke Polresta Banda Aceh.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan keberadaan JM di kawasan Blang Bintang. Ia ditangkap di pinggir jalan dekat Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Senin (14/7/2025) bersama barang bukti motor hasil curian.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Fadillah.[]
