Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Bupati Simeulue terhadap rekomendasi DPRK Simeulue atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simeulue Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Rabu (23/07), pukul 14.45 WIB, di Gedung DPRK Simeulue, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, berjalan dengan tertib dan lancar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., Wakil Bupati Nusar Amin, S.Pd., Ketua DPRK Rasmanuddin H. Rahimin, S.E., serta unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah, anggota DPRK, para kepala SKPK, tamu undangan dan pejabat lainnya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK, Rasmanuddin H. Rahimin, S.E., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan DPRK Simeulue Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK masa jabatan 2024–2029.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan tanggapan Bupati atas hasil kajian fraksi-fraksi serta laporan Panitia Khusus DPRK yang tertuang dalam Keputusan DPRK Nomor 07 Tahun 2025. Rekomendasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah, kebijakan kepala daerah, serta strategi pembangunan ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai penegasan komitmen seluruh peserta terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Simeulue.
Acara berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan penuh khidmat.[]
