Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi Kejari Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. 

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Terpidana berinisial TZF (53) resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada TZF berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N. Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Ini bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar Filman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini