PIDIE JAYA – Unit I Satreskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kincir tambak udang di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng. Pelaku berinisial JM (41), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap di kediamannya pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban, Nurdin Adam (49), seorang pedagang asal Gampong Cot Lheue Rheng. Ia melaporkan kehilangan mesin tambak pada Sabtu (2/8/2025).
“Korban menyadari mesin kincirnya hilang saat hendak menyalakan tambak pada Minggu pagi. Menyadari adanya tindak pencurian, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pidie Jaya,” ungkap Iptu Fauzi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil curian.
Penyelidikan membuahkan hasil saat petugas menemukan sebuah mesin kincir yang identik dengan milik korban di sebuah tempat penjualan barang bekas keliling. Setelah dilakukan interogasi, penjual mengaku memperoleh mesin tersebut dari seseorang berinisial JM.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat ke rumah JM dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, JM mengakui telah mencuri mesin dari tambak korban, lalu menjualnya ke pengepul,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian.
Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik tambak, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aset mereka serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.[]
