Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (07/08/2025), bertempat di Ruang Rapat Kajati Aceh.
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan diikuti oleh Kepala Kejari Aceh Tamiang beserta jajarannya.
Dalam forum tersebut, Kajari Aceh Tamiang mengusulkan penyelesaian perkara melalui RJ terhadap tersangka Mulyadi bin Ilyas (40), seorang wiraswasta, yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek pendukung, seperti adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab, Direktur C pada Jampidum menyetujui permohonan RJ tersebut.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara lebih humanis dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan korban serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat.[]
