Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MJ (35), tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah sempat melarikan diri selama lima hari.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (8/8/2025) menjelaskan, korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi. Pelaku menganiaya korban menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas, kemudian membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ungkap Kapolres.
Kronologi kejadian berawal pada pagi hari, ketika korban yang hendak berangkat ke Banda Aceh dimintai upah oleh pelaku. Perdebatan memicu emosi MJ hingga ia memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir. Korban tewas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengemasi barang-barangnya, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri menuju Sumatera Utara.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang mencoba menghentikannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di wilayah perbukitan, bersembunyi di hutan selama dua hari, lalu keluar menuju Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.
“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” tambah AKBP Yhogi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]
