Polres Aceh Utara Tangkap Enam Anggota Kelompok Menyimpang Millah Abraham

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengamankan enam pria yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam, yang terafiliasi dengan kelompok Millah Abraham.

Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025), yang turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, dan Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran struktural dalam organisasi Millah Abraham, antara lain:

  • AA (48), warga Medan – Imam 1 dan pembaiat
  • HA (60), warga Bireuen – Imam 2
  • RH (39), warga Medan – Imam 4
  • ES (38), warga Jakarta – Bendahara
  • NAJ (53), warga Lhoksukon – Utusan/Duta
  • M (27), warga Bireuen – Sekretaris

Menurut Kapolres, kelompok ini menyebarkan paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Mereka meyakini adanya nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Ahmad Musadeq. 

Mereka juga tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta meyakini bahwa Nabi Adam memiliki ayah dan ibu. 

Selain itu, kelompok ini tidak mewajibkan salat lima waktu dan menyatakan jumlah ayat Al-Qur’an versi mereka adalah 9.236 ayat, bukan 6.666 seperti yang diyakini umat Islam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku ajaran Millah Abraham yang dianggap menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam.

Para tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Ancaman hukuman berupa cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengungkapkan bahwa kelompok ini aktif merekrut pengikut dan memiliki jaringan di berbagai wilayah Aceh. Modus operandi mereka adalah dengan menyatakan murtad dan menafsirkan Al-Qur’an sesuai versi mereka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini