Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Editor: Syarkawi author photo

 


PIDIE JAYA – Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II penanganan perkara pencurian dengan menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Rabu (6/8/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Adapun nomor P-21 adalah B-1879/L.1.31/Eoh.1/08/2025, tertanggal 8 Agustus 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Iptu Fauzi Atmaja.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial:

  • MB (57), warga Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya
  • MH (60), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.

Proses penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.. Dengan dilakukannya tahap II ini, kasus resmi memasuki tahapan penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini