SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana pengoplosan beras dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (6/8/2025).
Ia menyebutkan bahwa BH diamankan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik penggilingan padi yang tidak lagi beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, S.Tr.K., langsung menuju lokasi dan mendapati BH tengah melakukan kegiatan mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku BH beserta sejumlah barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Pidie," ujar AKP Dedy Miswar.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Kijang Pick Up warna hitam
- 1 mesin jahit karung beras merek Newlong
- 3 gulung benang nilon merah putih
- 1 gulung benang nilon hitam
- 1 unit timbangan merek Fit warna abu-abu
- 25 karung beras merek Cap Udang (masing-masing 15 Kg)
- 2 karung beras merek SU (Simpang Utue) seberat 5 Kg
- 2 karung beras tanpa merek seberat 50 Kg
- 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA
- 15 karung kosong bermerek Yusima
- 1 lembar terpal warna biru
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras bermerek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani, lalu dikemas ulang ke dalam karung merek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. Selanjutnya, BH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” tegas AKP Dedy Miswar.[]
