ESDM Aceh Fokus Legalkan Tambang Ilegal Jadi Tambang Rakyat

Editor: Syarkawi author photo

 

Taufik, ST., M.Si.
Kepala Dinas ESDM Aceh

Banda Aceh – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait penertiban tambang ilegal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan fokus pada pembinaan dan legalisasi tambang rakyat agar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, ST., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya sedang menata aktivitas tambang ilegal agar dapat dilegalkan.

“Ke depan, tambang ilegal ini harus tertata dengan baik. Kita cari solusi bersama, termasuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota agar tambang-tambang ini bisa dilegalkan sebagai tambang rakyat. Itu tujuan akhirnya,” ujar Taufik, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, penertiban tambang tidak bisa dilakukan ESDM sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Tambang ilegal itu kan tidak memiliki izin. Kalau sudah legal, masyarakat lebih nyaman beraktivitas, lingkungan lebih terjaga karena ada dokumen lingkungan, pendapatan warga bertambah, dan daerah memperoleh PAD,” jelasnya.

Menurut Taufik, izin tambang saat ini hanya bisa diberikan kepada badan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi, bukan perorangan. Ia menegaskan bahwa tugas utama Dinas ESDM adalah melakukan pembinaan, sedangkan penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Taufik juga menyebut jumlah pasti tambang ilegal di Aceh belum dapat dihitung. Namun, tim khusus telah dibentuk melalui rapat Forkopimda yang dihadiri Pangdam, Waka Polda, Kajati, dan instansi terkait, sesuai arahan Gubernur Aceh.

Menanggapi pernyataan Gubernur Mualem tentang alat berat yang mulai keluar dari lokasi tambang ilegal, Taufik berharap proses penertiban berlangsung aman.

“Tujuan kita baik, agar semuanya tertib dan legal. Dan tidak semua kabupaten/kota ada tambang ilegal, hanya beberapa daerah saja,” katanya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh memiliki izin resmi dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan rakyat.

“Tentu, untuk mendapatkan izin ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, lokasi tambang tidak boleh berada di kawasan hutan lindung. Pemerintah mencari solusi terbaik agar masyarakat Aceh sejahtera di bawah kepemimpinan Gubernur Mualem,” pungkas Taufik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini