![]() |
| Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, SPd, MSi, |
Kota Jantho – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, S.Pd., M.Si., memastikan bahwa dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Kabupaten Aceh Besar saat ini sedang dalam tahap penyelesaian akhir.
Hal tersebut disampaikan menanggapi kabar bahwa DPRK belum menerima dokumen tersebut dari pihak eksekutif.
Rahmawati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 harus melalui sejumlah tahapan penting dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sebelum melakukan input rencana kerja pemerintah daerah, terlebih dahulu harus diselesaikan penginputan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu. Kami berharap semua pihak memahami alur perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Rahmawati, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan KUA-PPAS membutuhkan ketelitian dan waktu yang cukup panjang, karena seluruh Renstra OPD harus diinput ke dalam SIPD sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD yang sejalan dengan RPJMD.
“Semua ini butuh proses. Insya Allah, KUA-PPAS akan segera kami serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” tegasnya.
Rahmawati juga membenarkan bahwa surat resmi dari DPRK Aceh Besar terkait permintaan dokumen KUA-PPAS sudah diterima.
Namun, karena tahapan penginputan dan pembahasan internal belum sepenuhnya rampung, pihaknya belum dapat menyerahkan dokumen tersebut.
“Program dan kegiatan strategis daerah tetap menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran 2026. Kami berharap pokok-pokok pikiran DPRK dapat berjalan seirama dengan visi dan misi pemerintah daerah,” tutupnya.[]
