Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian impor ilegal yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga sebelumnya menekankan perlunya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujar Budi.
Instruksi tersebut diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penegakan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas impor dilakukan secara konsisten.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit.
Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres.
Pengembangan berikutnya membawa tim ke Padalarang, Bandung Barat, tempat polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan para saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.[]
