Bener Meriah – Polres Bener Meriah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Bener Meriah diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., dan Kasat Resnarkoba Iptu Heri H., S.H.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., Pasi Ops Kodim 0119/BM Kapten Inf R. Pardede, perwakilan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, perwakilan Dinas Kesehatan Bener Meriah, serta Ketua STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ujar Kajari.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang adil, pasti, bermanfaat, serta responsif terhadap perkembangan zaman. Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga terhadap barang bukti untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara inkracht periode Juli–Oktober 2025, terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 19 perkara, dengan total 439,02 gram sabu dan 5.523,7 gram ganja;
- Tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara;
- Barang bukti elektronik berupa 4 unit handphone.
Proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas tindak kejahatan dan memastikan penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Bener Meriah.[]
