Lhokseumawe — Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Satu pelaku utama berinisial AG (30), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, telah ditangkap.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. mengatakan, AG diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga setempat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Pelaku utama telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Masih ada beberapa orang lain yang terlibat dan sedang kami kejar,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 13 November 2025.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di sekitar rumahnya.
Dua orang pria datang menghampiri, disusul sebuah mobil hitam yang berhenti di dekat lokasi. Tak lama kemudian, terdengar dua kali letusan senjata api.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tembak.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami menemukan pola perencanaan yang matang. Aksi ini bukan spontan, tapi terstruktur,” kata Kapolres.
Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu pucuk senjata api jenis pistol,
- Dua selongsong peluru kaliber 9 mm,
- Tiga butir amunisi aktif, dan
- Satu unit mobil Toyota Avanza putih yang digunakan pelaku.
Selain AG, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, penyedia dana, hingga pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk kejahatan bersenjata,” tegas AKBP Ahzan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.[]
