Prof. Margarito: Penempatan Anggota Polri di Instansi Lain Legal dan Konstitusional

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. 

Dasar hukum yang mengatur hal tersebut, menurutnya, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Margarito menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, secara eksplisit memberikan ruang bagi penempatan anggota Polri pada instansi di luar korps kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut menjadi landasan bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan anggota Polri ke kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis lainnya yang membutuhkan kompetensi kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Margarito memaparkan bahwa setiap penugasan anggota Polri ke luar institusi harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, mulai dari permintaan resmi instansi yang membutuhkan hingga persetujuan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini terbit tidak mengubah secara mendasar ketentuan hukum mengenai penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.

Dengan demikian, Prof. Margarito menegaskan bahwa selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, seluruh kebijakan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah dan berada dalam koridor konstitusi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini