Ketua Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bantah Isu Lama Soal Reformasi Kepolisian

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar rapat perdana bersama para ahli untuk menghimpun masukan terkait agenda reformasi penegakan hukum. 

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan isu lama yang sempat beredar pada masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebut Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo terpilih sebagai kepala negara.

“Ini saya tegaskan kembali. Waktu Pak Prabowo kampanye, muncul isu bahwa jika beliau menjadi presiden, Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden. Isu itu sudah dibantah dengan tegas,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Tap MPR Tahun 2000, khususnya Pasal 7 ayat (2). Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan amanat reformasi yang tetap dipegang teguh oleh Presiden Prabowo.

“Tap MPR Tahun 2000 pada Pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini sangat jelas dan merupakan evaluasi dari praktik sebelumnya. Komitmen itu, saya kira, sudah berkali-kali ditegaskan oleh Pak Prabowo dan selaras dengan prinsip reformasi,” ucapnya.

Dalam rapat perdana Panja tersebut, Komisi III turut mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan terkait penguatan reformasi di sektor kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini