Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Penjualan Petasan Selama Tarawih

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan. 

Langkah ini menyasar penjualan petasan dan mercon yang dinilai mengganggu pelaksanaan salat Tarawih.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan patroli gabungan melibatkan aparat Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng. 

“Fokusnya penertiban dan imbauan larangan penjualan petasan saat Tarawih,” kata Rizal, Senin malam, 2 Maret 2026.

Petugas mendatangi sejumlah titik, antara lain kawasan Masjid T. Nyak Arief Lamnyong dan Jeulingke, serta depan Masjid Baitussalihin Ulee Kareng, Lamglumpang, dan Lambhuk. 

Pedagang diminta tidak menjual petasan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Di Kecamatan Baiturrahman, regu trantibum menegur pedagang petasan di sekitar Jalan Hasan Saleh. 

Sementara di Kecamatan Kuta Alam, tim yang dipimpin camat setempat memberi peringatan kepada penjual mercon di kawasan Peunayong, termasuk di depan Hotel Medan. 

Patroli dilanjutkan ke sejumlah titik lain yang masih ditemukan penjualan kembang api dan petasan.

Rizal menyebut langkah ini merespons keluhan warga yang terganggu suara mercon saat beribadah. 

Selain menjaga ketertiban umum, aparat kecamatan juga diminta mencegah potensi pelanggaran syariat Islam selama Ramadan.

Menurut dia, patroli akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan pelanggaran dan menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan kondusif di Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini