Pemerintah Aceh–Kejati Aceh Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Editor: Syarkawi author photo

 

Sekda Aceh, M. Nasir Bersama Kajati Aceh Menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi aceh Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendatangan itu juga diikuti sejumlah bupati/wali kota bersama kajari diruang Rapat Sekda, Selasa, 09/12/2025.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. 

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa, 9 Desember 2025.

Acara dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, para asisten Sekda Aceh, serta jajaran SKPA terkait.

Kesepakatan ini juga melibatkan seluruh bupati dan wali kota bersama para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. 

Beberapa daerah hadir langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti penandatanganan melalui sambungan Zoom.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah memperkuat sistem hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan keadilan, tetapi juga nilai kemanusiaan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan menjalani sanksi yang bersifat mendidik dan produktif, mulai dari pembersihan lingkungan hingga perbaikan fasilitas umum.

“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan membuka peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” kata Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Pendekatan humanis ini dinilai sejalan dengan kondisi Aceh yang kerap menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. 

Pelibatan pelaku pidana dalam rehabilitasi lingkungan dan pemulihan wilayah terdampak bencana disebut dapat memperkuat ketahanan sosial dan ekologis, sekaligus menjadi implementasi nyata keadilan restoratif.

Pemerintah Aceh turut menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin. 

Gubernur berharap kolaborasi ini dapat melahirkan praktik hukum yang lebih humanis dan selaras dengan kearifan lokal Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini