SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil menghentikan praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025), yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Kompol Dhoni Erwanto.
AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- AB (56), pemilik dan penanggung jawab kegiatan
- MA (30)
- AN (36), berperan sebagai "Dokter Suntik Gas"
- MR (43)
- SU (48), sebagai asisten "Dokter Suntik Gas"
Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan daerah lain di Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (1/12), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB, Jl. Raya Pakuhaji No.97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan. Para pelaku kedapatan menyuntik LPG subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg non-subsidi.
Modus operandi para pelaku melibatkan pengumpulan tabung 3 Kg dari berbagai pangkalan di wilayah yang bukan zonanya, kemudian menyuntikkan gas ke tabung 12 Kg menggunakan alat bantu berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu.
Tabung hasil suntikan dijual ke warung, restoran, dan konsumen di Tangerang dengan harga Rp140.000–Rp160.000 per tabung, sementara harga beli tabung subsidi hanya Rp19.000.
AKBP Bronto menjelaskan, aksi ini telah berjalan sejak Juni 2025 dengan omzet keuntungan mencapai Rp594 juta selama lima bulan. “Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang signifikan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 4 unit mobil pengangkut (Suzuki Carry dan Mitsubishi L300)
- 77 tombak regulator LPG
- 1 timbangan digital
- 2.043 tabung LPG 3 Kg (isi dan kosong)
- 60 tabung LPG 5,5 Kg kosong
- 504 tabung LPG 12 Kg (isi dan kosong)
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan, Polda Banten berkomitmen memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor migas akan terus dilakukan secara konsisten.[]
