Polres Aceh Barat Bantah Truk Kayu Ilegal Bebas Melintas di Sungai Mas

Editor: Syarkawi author photo

 


Meulaboh – Kepolisian Resor Aceh Barat membantah informasi yang menyebutkan adanya dua unit truk pengangkut kayu gelondongan yang bebas melintas di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, tanpa dokumen resmi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roby Afrizal mengatakan kepolisian tidak pernah memberikan izin atau toleransi terhadap aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

“Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan dokumen pendukung lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Roby, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Roby, menindaklanjuti informasi yang beredar di media, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. 

Namun, hingga kini polisi belum menemukan keberadaan dua truk pengangkut kayu sebagaimana diberitakan.

“Tim sudah melakukan penelusuran di lapangan serta berkoordinasi dengan aparat gampong dan pihak terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi mengenai pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik illegal logging. Roby meminta laporan disertai data dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Namun, informasi yang disampaikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Roby juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Pelaku penebangan liar, kata dia, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kehutanan serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Aceh Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini